Tidak Boleh Meninggalkan Sholat Jum'at dengan Alasan Pekerjaan


Fatwa Al-Lajnah Ad-Daaimah 

 صلاة الجمعة فريضة على كل مكلف ذكر مستوطن ببناءٍ ، ولا يجوز لك التخلف عنها بسبب العمل ، ولو منعك صاحب العمل 
[اللجنة الدائمة (8\185)] 

"Shalat jum'at hukumnya wajib bagi setiap laki-laki dewasa yang tinggal di daerahnya (tidak melakukan perjalanan, pent) dan tidak boleh meninggalkannya hanya karena alasan bekerja, walaupun sang pemilik pekerjaan melarangmu." [Lajnah ad-Daimah 8/158]

Postingan Terkait

Formulir Kontak

Name

Email *

Message *